MAKALAH KESEHATAN REPRODUKSI
“ABORSI PADA REMAJA”
Disusun Oleh :
Asep
Iskandar (095100001)
Gustiayu
Endang Hartanti ( 095100008)
Maria
Emerensiana Sea (105100016)
Kelas
: AI/VI
Fakultas Kesehatan
Masyarakat
UNIVERSITAS RESPATI
INDONESIA
Jakarta Timur
2012
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kekuatan dan kemampuan dalam
proses perkuliahan, dan penulisan makalah yang berjudul “Aborsi”, yang merupakan suatu kajian
yang disusun untuk melengkapi tugas Individu dalam mata kuliah Kespro di
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Respati Indonesia.
Dalam penyusunan makalah ini penulis mengharapkan saran, masukkan bahkan kritik yang
membangun untuk makalah ini, sehingga bisa digunakan sebagai referensi dalam
mata kuliah ini.
Penulis
menyampaikan
terima kasih kepada dosen pengajar mata kuliah Kespro yang telah membantu dan memotivasi penulis dalam pembuatan makalah ini. Terima kasih juga untuk
semua pihak yang telah membantu dalam
pembuatan makalah ini sehingga dapat selesai seperti yang diharapkan.
Penulis
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
1.2 Tujuan
Bab II Tinjauan Pustaka
2.1 Pengertian Aborsi
2.2 Penyebab Abortus
2.3 Metode
– Metode Aborsi
2.4 Macam- Macam Aborsi
2.5 Efek –Efek Aborsi
2.6 Resiko Aborsi
2.7 Upaya
Kesehatan Masyarakat
Bab III Pembahasan
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang
Lebih dari separuh (104,6 juta orang)
dari total penduduk Indonesia (208,2 juta orang) adalah perempuan. Namun,
kualitas hidup perempuan jauh tertinggal dibandingkan laki-laki. Masih sedikit
sekali perempuan yang mendapat akses dan peluang untuk berpartisipasi optimal
dalam proses pembangunan. Tidak heran bila jumlah perempuan yang menikmati
hasil pembangunan lebih terbatas dibandingkan laki-laki. Hal itu terlihat dari
semakin turunnya nilai Gender-related Development Index (GDI) Indonesia dari
0,651 atau peringkat ke 88 (HDR 1998) menjadi 0,664 atau peringkat ke 90 (HDR
2000) (GOI & UNICEF, 2000). GDI mengukur angka harapan hidup, angka melek
huruf, angka partisipasi murid sekolah, dan pendapatan kotor per kapita (Gross
Domestic Product/GDP) riil per kapita antara laki-laki dan perempuan. Di bidang
pendidikan, terdapat perbedaan akses dan peluang antara laki-laki dan perempuan
terhadap kesempatan memperoleh pendidikan. Menurut Susenas 1999, jumlah
perempuan yang berusia 10 tahun ke atas yang buta huruf (14,1%) lebih besar
daripada laki-laki pada usia yang sama (6,3%) (GOI & UNICEF, 2000).
Angka Kematian Ibu (AKI) menurut
survei demografi kesehatan Indonesia (SDKI) 1994 masih cukup tinggi, yaitu 390
per 100.000 kelahiran (GOI & UNICEF, 2000). Penyebab kematian ibu terbesar
(58,1%) adalah perdarahan dan eklampsia. Kedua sebab itu sebenarnya dapat
dicegah dengan pemeriksaan kehamilan (antenatal care/ANC) yang memadai.
Walaupun proporsi perempuan usia 15-49 tahun yang melakukan ANC minimal 1 kali
telah mencapai lebih dari 80%, tetapi menurut SDKI 1994, hanya 43,2% yang
persalinannya ditolong oleh tenaga kesehatan. Persalinan oleh tenaga kesehatan
menurut SDKI 1997, masih sangat rendah, di mana sebesar 54% persalinan masih
ditolong oleh dukun bayi (GOI & UNICEF, 2000).
Namun tidak semua kehamilan
diharapkan kehadirannya. Setiap tahunnya, dari 175 juta kehamilan yang terjadi
di dunia terdapat sekitar 75 juta perempuan yang mengalami kehamilan tak
diinginkan (Sadik 1997). Banyak hal yang menyebabkan
seorang perempuan tidak menginginkan kehamilannya, antara
lain karena perkosaan, kehamilan yang terlanjur datang pada saat yang belum
diharapkan, janin dalam kandungan menderita cacat berat, kehamilan di luar
nikah, gagal KB, dan sebagainya. Ketika seorang perempuan mengalami kehamilan
tak diinginkan (KTD), diantara jalan keluar yang ditempuh adalah melakukan
upaya aborsi, baik yang dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain.
Banyak diantaranya yang memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya dengan mencari
pertolongan yang tidak aman sehingga mereka mengalami komplikasi serius atau
kematian karena ditangani oleh orang yang tidak kompeten atau dengan peralatan
yang tidak memenuhi standar
Keputusan untuk melakukan aborsi
bukan merupakan pilihan yang mudah. Banyak perempuan harus berperang melawan
perasaan dan kepercayaannya mengenai nilai hidup seorang calon manusia yang
dikandungnya, sebelum akhirnya mengambil keputusan. Belum lagi penilaian moral
dari orang-orang sekitarnya bila sampai tindakannya ini diketahui. Hanya
orang-orang yang mampu berempati yang bisa merasakan betapa perempuan berada
dalam posisi yang sulit dan menderita ketika harus memutuskan untuk mengakhiri
kehamilannya.
Aborsi sering kali ditafsirkan
sebagai pembunuhan bayi, walaupun secara jelas Badan Kesehatan Dunia (WHO)
mendefinisikan aborsi sebagai penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup
di luar kandungan atau kurang dari 22 minggu (WHO 2000). Dengan perkembangan
tehnologi kedokteran yang sedemikian pesatnya, sesungguhnya perempuan tidak
harus mengalami kesakitan apalagi kematian karena aborsi sudah dapat
diselenggarakan secara sangat aman dengan menggunakan tehnologi yang sangat
sederhana. Bahkan dikatakan bahwa aborsi oleh tenaga profesional di tempat yang
memenuhi standar, tingkat keamanannya 10 kali lebih besar dibandingkan dengan bila
melanjutkan kehamilan hingga persalinan.
Sayangnya, masih banyak perempuan di
Indonesia tidak dapat menikmati kemajuan tehnologi kedokteran tersebut. Mereka
yang tidak punya pilihan lain, terpaksa beralih ke tenaga yang tidak aman yang
menyebabkan mereka beresiko terhadap kesakitan dan kematian. Terciptanya
kondisi ini terutama disebabkan karena hukum di Indonesia masih belum berpihak
kepada perempuan dengan melarang tindakan ini untuk dilakukan kecuali untuk
menyelamatkan ibu dan bayinya. Akibatnya, banyak tenaga profesional yang tidak
bersedia memberikan pelayanan ini; walaupun ada, seringkali diberikan dengan
biaya yang sangat tinggi karena besarnya konsekuensi yang harus ditanggung bila
diketahui oleh pihak yang berwajib. Perkiraan jumlah aborsi di Indonesia setiap
tahunnya cukup beragam. Hull, Sarwono dan Widyantoro (1993) memperkirakan
antara 750.000 hingga 1.000.000 atau 18 aborsi per 100 kehamilan. Saifuddin
(1979 di dalam Pradono dkk 2001) memperkirakan sekitar 2,3 juta. Sedangkan
sebuah studi terbaru yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Kesehatan
Universitas Indonesia memperkirakan angka kejadian aborsi di Indonesia per
tahunnya sebesar 2 juta (Utomo dkk 2001).
Menjadi remaja berarti menjalani
proses berat yang membutuhkan banyak penyesuaian dan menimbulkan kecemasan.
Lonjakan pertumbuhan badani dan pematangan organ-organ reproduksi adalah salah
satu masalah besar yang mereka hadapi. Perasaan seksual yang menguat tak bisa
tidak dialami oleh setiap remaja meskipun kadarnya berbeda satu dengan yang
lain. Begitu juga kemampuan untuk mengendalikannya.
Di Indonesia saat ini 62 juta remaja
sedang bertumbuh di Tanah Air. Artinya, satu dari lima orang Indonesia berada
dalam rentang usia remaja. Mereka adalah calon generasi penerus bangsa dan akan
menjadi orangtua bagi generasi berikutnya. Tentunya, dapat dibayangkan, betapa
besar pengaruh segala tindakan yang mereka lakukan saat ini kelak di kemudian
hari tatkala menjadi dewasa dan lebih jauh lagi bagi bangsa di masa depan.
Ketika mereka harus berjuang
mengenali sisi-sisi diri yang mengalami perubahan fisik-psikis-sosial akibat
pubertas, masyarakat justru berupaya keras menyembunyikan segala hal tentang
seks, meninggalkan remaja dengan berjuta tanda tanya yang lalu lalang di kepala
mereka.
Pandangan bahwa seks adalah tabu,
yang telah sekian lama tertanam, membuat remaja enggan berdiskusi tentang
kesehatan reproduksi dengan orang lain. Yang lebih memprihatinkan, mereka
justru merasa paling tak nyaman bila harus membahas seksualitas dengan anggota
keluarganya sendiri!
Tak tersedianya informasi yang akurat
dan “benar” tentang kesehatan reproduksi memaksa remaja bergerilya mencari
akses dan melakukan eksplorasi sendiri. Arus komunikasi dan informasi mengalir
deras menawarkan petualangan yang menantang. Majalah, buku, dan film pornografi
yang memaparkan kenikmatan hubungan seks tanpa mengajarkan tanggung jawab yang
harus disandang dan risiko yang harus dihadapi, menjadi acuan utama mereka.
Mereka juga melalap “pelajaran” seks dari internet, meski saat ini aktivitas
situs pornografi baru sekitar 2-3%, dan sudah muncul situs-situs pelindung dari
pornografi . Hasilnya, remaja yang beberapa generasi lalu masih malu-malu kini
sudah mulai melakukan hubungan seks di usia dini, 13-15 tahun!
Hasil penelitian di beberapa daerah
menunjukkan bahwa seks pra-nikah belum terlampau banyak dilakukan. Di Jatim,
Jateng, Jabar dan Lampung: 0,4 – 5% Di Surabaya: 2,3% Di Jawa Barat: perkotaan
1,3% dan pedesaan 1,4%. Di Bali: perkotaan 4,4.% dan pedesaan 0%. Tetapi beberapa
penelitian lain menemukan jumlah yang jauh lebih fantastis, 21-30% remaja
Indonesia di kota besar seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta telah melakukan
hubungan seks pra-nikah.
Berdasarkan hasil penelitian Annisa
Foundation pada tahun 2006 yang melibatkan siswa SMP dan SMA di Cianjur
terungkap 42,3 persen pelajar telah melakukan hubungan seks yang pertama saat
duduk di bangku sekolah. Beberapa dari siswa mengungkapkan, dia melakukan
hubungan seks tersebut berdasarkan suka dan tanpa paksaan.
Ketakutan akan hukuman dari
masyarakat dan terlebih lagi tidak diperbolehkannya remaja putri belum menikah
menerima layanan keluarga berencana memaksa mereka untuk melakukan aborsi, yang
sebagian besar dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa mempedulikan standar medis.
Data WHO menyebutkan bahwa 15-50 persen kematian ibu disebabkan karena
pengguguran kandungan yang tidak aman. Bahkan Departemen Kesehatan RI mencatat
bahwa setiap tahunnya terjadi 700 ribu kasus aborsi pada remaja atau 30 persen
dari total 2 juta kasus di mana sebgaian besar dilakukan oleh dukun.
1.2 Tujuan
·
Untuk mengetahui dan memahami tentang aborsi yang terjadi
pada remaja
·
Untuk mengetahui gambaran kasus aborsi pada remaja
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Aborsi
Aborsi adalah tindakan penghentian
kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (sebelum usia 20 minggu
kehamilan), bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan
darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu.
Di kalangan ahli kedokteran dikenal
dua macam abortus (keguguran kandungan) yakni abortus spontan dan abortus
buatan. Abortus spontan adalah merupakan mekanisme alamiah yang menyebabkan
terhentinya proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu. Penyebabnya dapat oleh
karena penyakit yang diderita si ibu ataupun sebab-sebab lain yang pada umumnya
gerhubungan dengan kelainan pada sistem reproduksi.
Lain halnya dengan abortus buatan,
abortus dengan jenis ini merupakan suatu upaya yang disengaja untuk
menghentikan proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu, dimana janin (hasil
konsepsi) yang dikeluarkan tidak bisa bertahan hidup di dunia luar.
2.2 PENYEBAB ABORTUS
Secara garis besar ada 2 hal
penyebab Abortus, yaitu :
Maternal.
Penyebab secara umum
1. Infeksi akut
• virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis
• Infeksi bakteri, misalnya
streptokokus
• Parasit, misalnya malaria
2. Infeksi kronis
·
Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
·
Tuberkulosis paru aktif.
·
Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll
Janin
Penyebab paling sering terjadinya
abortus dini adalah kelainan pertumbuhan hasil konsepsi (pembuahan), baik dalam
bentuk Zygote, embrio, janin maupun placenta.
ALASAN ABORTUS PROVOKATUS
Abortus Provokatus ialah tindakan
memperbolehkan pengaborsian dengan syarat-syarat sebagai berrikut:
- Abortus yang mengancam
(threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau
jika janin telah meninggal (missed abortion).
- Mola Hidatidosa atau hidramnion
akut.
- Infeksi uterus akibat tindakan
abortus kriminalis.
- Penyakit keganasan pada saluran
jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan
akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh
seperti kanker payudara.
- Prolaps uterus gravid yang
tidak bisa diatasi.
- Telah berulang kali mengalami
operasi caesar.
- Penyakit-penyakit dari ibu yang
sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan
jantung, hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia
gravidarum yang berat.
- Penyakit-penyakit metabolik,
misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang disertai komplikasi vaskuler,
hipertiroid, dll.
- Epilepsi, sklerosis yang luas
dan berat.
- Hiperemesis gravidarum yang
berat, dan chorea gravidarum.
- Gangguan jiwa, disertai dengan
kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini sebelum melakukan
tindakan abortus harus berkonsultasi dengan psikiater.
2.3
METODE-METODE ABORSI
- Urea
Karena
bahaya penggunaan saline, maka suntikan lain yang biasa dipakai adalah
hipersomolar urea, walau metode ini kurang efektif dan biasanya harus dibarengi
dengan asupan hormon oxytocin atau prostaglandin agar dapat mencapai hasil
maksimal. Gagal aborsi atau tidak tuntasnya aborsi sering terjadi dalam
menggunakan metode ini, sehingga operasi pengangkatan janin dilakukan. Seperti
teknik suntikan aborsi lainnya, efek samping yang sering ditemui adalah
pusing-pusing atau muntah-muntah. Masalah umum dalam aborsi pada trimester
kedua adalah perlukaan rahim, yang berkisar dari perlukaan kecil hingga
perobekan rahim. Antara 1-2% dari pasien pengguna metode ini terkena
endometriosis/peradangan dinding rahim.
- Prostaglandin
Prostaglandin
merupakan hormon yang diproduksi secara alami oleh tubuh dalam proses
melahirkan. Injeksi dari konsentrasi buatan hormon ini ke dalam air ketuban memaksa
proses kelahiran berlangsung, mengakibatkan janin keluar sebelum waktunya dan
tidak mempunyai kemungkinan untuk hidup sama sekali. Sering juga garam atau
racun lainnya diinjeksi terlebih dahulu ke cairan ketuban untuk memastikan
bahwa janin akan lahir dalam keadaan mati, karena tak jarang terjadi janin
lolos dari trauma melahirkan secara paksa ini dan keluar dalam keadaan hidup.
Efek samping penggunaan prostaglandin tiruan ini adalah bagian dari ari-ari
yang tertinggal karena tidak luruh dengan sempurna, trauma rahim karena dipaksa
melahirkan, infeksi, pendarahan, gagal pernafasan, gagal jantung, perobekan
rahim.
- Partial Birth Abortion
Metode
ini sama seperti melahirkan secara normal, karena janin dikeluarkan lewat jalan
lahir. Aborsi ini dilakukan pada wanita dengan usia kehamilan 20-32 minggu,
mungkin juga lebih tua dari itu. Dengan bantuan alat USG, forsep (tang
penjepit) dimasukkan ke dalam rahim, lalu janin ditangkap dengan forsep itu.
Tubuh janin ditarik keluar dari jalan lahir (kecuali kepalanya). Pada saat ini,
janin masih dalam keadaan hidup. Lalu, gunting dimasukkan ke dalam jalan lahir
untuk menusuk kepala bayi itu agar terjadi lubang yang cukup besar. Setelah
itu, kateter penyedot dimasukkan untuk menyedot keluar otak bayi. Kepala yang hancur
lalu dikeluarkan dari dalam rahim bersamaan dengan tubuh janin yang lebih
dahulu ditarik keluar.
- Histerotomy
Sejenis
dengan metode operasi caesar, metode ini digunakan jika cairan kimia yang
digunakan/disuntikkan tidak memberikan hasil memuaskan. Sayatan dibuat di perut
dan rahim. Bayi beserta ari-ari serta cairan ketuban dikeluarkan. Terkadang,
bayi dikeluarkan dalam keadaan hidup, yang membuat satu pertanyaan bergulir:
bagaimana, kapan dan siapa yang membunuh bayi ini? Metode ini memiliki resiko tertinggi
untuk kesehatan wanita, karena ada kemungkinan terjadi perobekan rahim.
- Metode Penyedotan (Suction
Curettage)
Pada
1-3 bulan pertama dalam kehidupan janin, aborsi dilakukan dengan metode
penyedotan. Teknik inilah yang paling banyak dilakukan untuk kehamilan usia
dini. Mesin penyedot bertenaga kuat dengan ujung tajam dimasukkan ke dalam
rahim lewat mulut rahim yang sengaja dimekarkan. Penyedotan ini mengakibatkan
tubuh bayi berantakan dan menarik ari-ari (plasenta) dari dinding rahim. Hasil
penyedotan berupa darah, cairan ketuban, bagian-bagian plasenta dan tubuh janin
terkumpul dalam botol yang dihubungkan dengan alat penyedot ini. Ketelitian dan
kehati-hatian dalam menjalani metode ini sangat perlu dijaga guna menghindari
robeknya rahim akibat salah sedot yang dapat mengakibatkan pendarahan hebat
yang terkadang berakhir pada operasi pengangkatan rahim. Peradangan dapat
terjadi dengan mudahnya jika masih ada sisa-sisa plasenta atau bagian dari
janin yang tertinggal di dalam rahim. Hal inilah yang paling sering terjadi
yang dikenal dengan komplikasi paska-aborsi.
- Metode D&C – Dilatasi dan
Kerokan
Dalam
teknik ini, mulut rahim dibuka atau dimekarkan dengan paksa untuk memasukkan
pisau baja yang tajam. Bagian tubuh janin dipotong berkeping-keping dan
diangkat, sedangkan plasenta dikerok dari dinding rahim. Darah yang hilang
selama dilakukannya metode ini lebih banyak dibandingkan dengan metode
penyedotan. Begitu juga dengan perobekan rahim dan radang paling sering
terjadi. Metode ini tidak sama dengan metode D&C yang dilakukan pada
wanita-wanita dengan keluhan penyakit rahim (seperti pendarahan rahim, tidak
terjadinya menstruasi, dsb). Komplikasi yang sering terjadi antara lain
robeknya dinding rahim yang dapat menjurus hingga ke kandung kencing.
- Pil RU 486
Masyarakat
menamakannya “Pil Aborsi Perancis”. Teknik ini menggunakan 2 hormon sintetik
yaitu mifepristone dan misoprostol untuk secara kimiawi menginduksi kehamilan
usia 5-9 minggu. Di Amerika Serikat, prosedur ini dijalani dengan pengawasan
ketat dari klinik aborsi yang mengharuskan kunjungan sedikitnya 3 kali ke
klinik tersebut. Pada kunjungan pertama, wanita hamil tersebut diperiksa dengan
seksama. Jika tidak ditemukan kontra-indikasi (seperti perokok berat, penyakit
asma, darah tinggi, kegemukan, dll) yang malah dapat mengakibatkan kematian
pada wanita hamil itu, maka ia diberikan pil RU 486.
Kerja
RU 486 adalah untuk memblokir hormon progesteron yang berfungsi vital untuk
menjaga jalur nutrisi ke plasenta tetap lancar. Karena pemblokiran ini, maka
janin tidak mendapatkan makanannya lagi dan menjadi kelaparan. Pada kunjungan
kedua, yaitu 36-48 jam setelah kunjungan pertama, wanita hamil ini diberikan
suntikan hormon prostaglandin, biasanya misoprostol, yang mengakibatkan
terjadinya kontraksi rahim dan membuat janin terlepas dari rahim. Kebanyakan
wanita mengeluarkan isi rahimnya itu dalam 4 jam saat menunggu di klinik,
tetapi 30% dari mereka mengalami hal ini di rumah, di tempat kerja, di
kendaraan umum, atau di tempat-tempat lainnya, ada juga yang perlu menunggu
hingga 5 hari kemudian. Kunjungan ketiga dilakukan kira-kira 2 minggu setelah
pengguguran kandungan, untuk mengetahui apakah aborsi telah berlangsung. Jika
belum, maka operasi perlu dilakukan (5-10 persen dari seluruh kasus). Ada beberapa
kasus serius dari penggunaan RU 486, seperti aborsi yang tidak terjadi hingga
44 hari kemudian, pendarahan hebat, pusing-pusing, muntah-muntah, rasa sakit
hingga kematian. Sedikitnya seorang wanita Perancis meninggal sedangkan
beberapa lainnya mengalami serangan jantung.
- Suntikan Methotrexate (MTX)
Prosedur
dengan MTX sama dengan RU 486, hanya saja obat ini disuntikkan ke dalam badan.
MTX pada mulanya digunakan untuk menekan pertumbuhan pesat sel-sel, seperti
pada kasus kanker, dengan menetralisir asam folat yang berguna untuk pemecahan
sel. MTX ternyata juga menekan pertumbuhan pesat trophoblastoid – selaput yang
menyelubungi embrio yang juga merupakan cikal bakal plasenta. Trophoblastoid
tidak saja berfungsi sebagai ‘sistim penyanggah hidup’ untuk janin yang sedang
berkembang, mengambil oksigen dan nutrisi dari darah calon ibu serta membuang
karbondioksida dan produk-produk buangan lainnya, tetapi juga memproduksi
hormon hCG (human chorionic gonadotropin), yang memberikan tanda pada corpus
luteum untuk terus memproduksi hormon progesteron yang berguna untuk mencegah
gagal rahim dan keguguran.
MTX
menghancurkan integrasi dari lingkungan yang menopang, melindungi dan
menyuburkan pertumbuhan janin, dan karena kekurangan nutrisi, maka janin
menjadi mati. 3-7 hari kemudian, tablet misoprostol dimasukkan ke dalam kelamin
wanita hamil itu untuk memicu terlepasnya janin dari rahim. Terkadang, hal ini
terjadi beberapa jam setelah masuknya misoprostol, tetapi sering juga terjadi
perlunya penambahan dosis misoprostol. Hal ini membuat cara aborsi dengan
menggunakan suntikan MTX dapat berlangsung berminggu-minggu. Si wanita hamil
itu akan mendapatkan pendarahan selama berminggu-minggu (42 hari dalam sebuah
studi kasus), bahkan terjadi pendarahan hebat. Sedangkan janin dapat gugur
kapan saja – di rumah, di dalam bis umum, di tempat kerja, di supermarket, dsb.
Wanita yang kedapatan masih mengandung pada kunjungan ke klinik aborsi
selanjutnya, mau tak mau harus menjalani operasi untuk mengeluarkan janin itu.
Bahkan dokter-dokter yang bekerja di klinik aborsi seringkali enggan untuk
memberikan suntikan MTX karena MTX sebenarnya adalah racun dan efek samping
yang terjadi terkadang tak dapat diprediksi.
Efek
samping yang tercatat dalam studi kasus adalah sakit kepala, rasa sakit, diare,
penglihatan yang menjadi kabur, dan yang lebih serius adalah depresi sumsum
tulang belakang, kekuragan darah, kerusakan fungsi hati, dan sakit paru-paru.
Dalam bungkus MTX, pabrik pembuat menuliskan peringatan keras bahwa MTX memang
berguna untuk pengobatan kanker, beberapa kasus artritis dan psoriasis,
“kematian pernah dilaporkan pada orang yang menggunakan MTX”, dan pabrik itu
menyarankan agar hanya para dokter yang berpengalaman dan memiliki pengetahuan
tentang terapi antimetabolik saja yang boleh menggunakan MTX. Meski para dokter
aborsi yang menggunakan MTX menepis efek-efek samping MTX dan mengatakan MTX
dosis rendah baik untuk digunakan dalam proses aborsi, dokter-dokter aborsi
lainnya tidak setuju, karena pada paket injeksi yang digunakan untuk aborsi
juga tertera peringatan bahaya racun walau MTX digunakan dalam dosis rendah
2.4 Macam –macam aborsi
1.
Aborsi spontanà berlangsung
tanpa tindakan apapunà kebanyakan
karena kurang baiknya kondisi sel telur dan sel sperma
2.
Aborsi buatanà pengakhiran
usia kandungan sebelum 28 minggu sebagai suatu tindakan yang disengaja dan
disadari oleh calon ibu maupun sipelaksana aborsi.
3.
Aborsi terapeutikà pengguguran
kandungan yang dilakukan atas indikasi medik.
Penyebab
abortus spontan
Lebih dari 80% abortus terjadi pada usia
kehamilan 12 minggu. Setengah di antaranya disebabkan karena kelainan kromosom.
Resiko terjadinya abortus meningkat dengan makin tingginya usia ibu serta makin
banyaknya kehamilan. Selain itu kemungkinan terjadinya abortus bertambah pada
wanita yang hamil dalam waktu tiga bulan setelah melahirkan.
Abortus
Imminens (threatened abortion), yaitu adanya gejala-gejala yang mengancam akan
terjadi aborsi. Dalam hal demikian kadang-kadang kehamilan masih dapat
diselamatkan.
Abortus
Incipiens (inevitable abortion), artinya terdapat gejala akan terjadinya
aborsi, namun buah kehamilan masih berada di dalam rahim. Dalam hal demikian
kehamilan tidak dapat dipertahankan lagi.
Abortus
Incompletus, apabila sebagian dari buah kehamilan sudah keluar dan sisanya
masih berada dalam rahim. Pendarahan yang terjadi biasanya cukup banyak namun
tidak fatal, untuk pengobatan perlu dilakukan pengosongan rahim secepatnya.
Abortus
Completus, yaitu pengeluaran keseluruhan buah kehamilan dari rahim. Keadaan
demikian biasanya tidak memerlukan pengobatan.
Missed
Abortion. Istilah ini dipakai untuk keadaan dimana hasil pembuahan yang telah
mati tertahan dalam rahim selama 8 minggu atau lebih. Penderitanya biasanya
tidak menderita gejala, kecuali tidak mendapat haid. Kebanyakan akan berakhir
dengan pengeluaran buah kehamilan secara spontan dengan gejala yang sama dengan
abortus yang lain
pengakhiran
usia kandungan sebelum 28 minggu sebagai suatu tindakan yang disengaja dan
disadari oleh calon ibu maupun sipelaksana aborsi.
Abostus ini
banyak dilakukan dikarenakan sang calon ibu tidak mau memiliki anak atau malu.
Abortus
therapeuticus adalah pengakhiran kehamilan pada saat dimana janin belum dapat
hidup demi kepentingan mempertahankan kesehatan ibu. Menurut Undang-Undang di Indonesia
tindakan ini dapat dibenarkan. Keadaan kesehatan ibu yang membahayakan nyawa
ibu dengan adanya kehamilan adalah penyakit jantung yang berat, hypertensi
berat, serta beberapa penyakit kanker.
Di beberapa
negara, termasuk dalam kategori ini adalah kehamilan akibat perkosaan atau
insect, dan pada keadaan dimana bayi yang dikandungnya mempunyai cacat fisik
atau mental yang berat. Di negara-negara Eropa, aborsi diperbolehkan apabila
ibu menderita campak Jerman (German Measles) pada trimester pertama
2.5 EFEK ABORSI
1. Efek Jangka Pendek
·
Rasa sakit yang intens
·
Terjadi kebocoran uterus
·
Pendarahan yang banyak
·
Infeksi
·
Bagian bayi yang tertinggal di dalam
·
Shock/Koma
·
Merusak organ tubuh lain
·
Kematian
2. Efek Jangka Panjang
·
Tidak dapat hamil kembali
·
Keguguran Kandungan
·
Kehamilan Tubal
·
Kelahiran Prematur
·
Gejala peradangan di bagian pelvis
·
Hysterectom
2.6
RESIKO ABORSI
Aborsi
memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun
keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang
yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Resiko
kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan
keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko kesehatan dan
keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi
dan setelah melakukan aborsi, Resiko Gangguan kesehatan dan keselamatan fisik :
- Kematian
mendadak karena pendarahan hebat.
- Kematian
mendadak karena pembiusan yang gagal.
- Kematian
secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim
yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan
leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya.
- Kanker
payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
- Kanker
indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker
leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker
hati (Liver Cancer).
- Kelainan
pada ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya dan pendarahan hebat pada kehamilan berikutnya.
- Menjadi
mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi
rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi
pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu
proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang
wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap
keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai
“Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological
Reactions Reported After Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion
Review.
Oleh
sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian
khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks
yang baik dan benar.
Resiko gangguan psikologis
Dalam dunia psikologi dikenal sebagai “Post-Abortion
Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS.
- Kehilangan harga diri (82%)
- Berteriak-teriak histeris (51%)
- Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
- Ingin melakukan bunuh diri (28%)
- Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
- Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%
2.7 Upaya Kesehatan Masyarakat
Terjadinya kasus aborsi yang sangat
tinggi di Indonesia ini menunjukan bahwa:
- Pelayanan kesehatan yang belum berhasil terutama KB
- Menjadi salah satu faktor yang dapat menentukan
tingginya KIA (kematian ibu dan anak/bayi)à AKI
Indonesia (390 per 100.000 kelahiran. tahun 2000)à kematian
tidak aman
- Menjadi masalah kesehatan reproduksi.
- Dalam masyarakat sangat bertentangan dengan norma.
- Tingginya kejadian aborsi ini menunjukan bahwa sosek
masyarakat masih rendah
- Aborsi sangat berisiko pada kesehatan baik kesehatan
fisik maupun psikologis
2.7.1
Upaya Preventif
2.7.1.1. Pencegahan Primer :
- Health Promotionà
penyuluhan kesehatan reproduksià KB dan
Aborsi, dengan bekerja sama dengan lintas sektoral dan program kesehatan
masyarakat
- Spesific protectionà semua wanita,remaja, wus yang mempunyai akses pelayanan kesehatanà KIA (kesehatan Ibu dan Anak)
2.7.1.2.
Pencegahan Sekunder :
- Early
diagnostikà pengenalan /deteksi dini tanda
bahaya (hamil + gizi kurang , anemi,+perdarahan)àabortus
- Promptreatmentà rujukan
ke RS
- Disability
Limitation à apabila
kondisi memburuk maka melakukan rujukan ke RS dengan fasilitias yang lengkap
dan lebih baik dan mengikuti program penanganan cepat tanggap dan akurat
2.7.1.3.Pencegahan Tertier :
1. Rehabilitation à pasca aborsi
menjaga kesehatan reproduksi dengan gizi baik agar tidak anemia, dan melakukan
program pemulihan dengan kunjungan rutin ke pelayanan kesehatan terdekat
2.7.1.4.Kebijakan Mengenai Aborsi :
- Undang-Undang
RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar
hukum. Sampai saat ini masih diterapkan.
- Undang-Undang
RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
- Undang-undang
RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang menuliskan dalam kondisi
tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi).
BAB III
PEMBAHASAN
Kesimpulan
- Proses
pembuktian atas kasus Abortus Buatan Ilegal sangat sulit dan rumit,
mengingat para pihak dalam melakukan perbuatan tersebut selalu didahului
pemukatan (jahat) untuk saling merahasiakan.
- Bagaimanapun
juga tindakan abortus adalah merupakan tindakan yang tidak dapat ditolerir
baik dari segi hukum maupun agama.
- Bagi
tenaga kesehatan, khususnya Dokter, Bidan dan Juru Obat, ancaman pidana
melakukan perbuatan Abortus Buatan Ilegal dapat ditambah sepertiga dari
ancaman hukumannya.
Saran – saran
- Diharapkan kepada orangtua agar
lebih memperhatikan kondisi/ keadaaan anak khususnya perempuan, seperti
membatasi pergaulan, dan memberikan informasi lebih awal tentang aborsi,
serta ilmu agama yang lebih mendalam dengan harapan agar si anak tidak
terjebak dalam kondisi yang kemungkinan dapat terjadi seperti itu.
- Untuk itu baik pemerintah,
masyarakat, sekolah dan orangtua agar dapat memberikan masukan (suplemen)
khusus kepada remaja wanita, agar pola pikir tentang arah-arah negatif dapat
dihindari sejak dini
- Hendaknya para tenaga kesehatan
agar selalu menjaga sumpah profesi dan kode etiknya dalam melakukan
pekerjaan, sehingga pengurangan kejadian Abortus Buatan Ilegal dapat
dikurangi.
DAFTAR PUSTAKA
- GOI
& UNICEF. Laporan Nasional Tindak Lanjut Konferensi Tingkat Tinggi
Anak (Draft). Desember 2000.
- Mochtar,
Rustam, 1987, Sinopsis Obstetri, Edisi 2, Valentino Group, Medan
- WHO-SEARO.
Regional Health Report 1998: Focus on Women. New Delhi: WHO-SEARO, 1998
- WHO.
Safe Abortion: Technical and Policy Guidance for Health System. A Draft 4
September 2002.
- Zumrotin
K. Susilo and Herna Lestari. Disampaikan pada acara Temu Ilmiah Fertilitas
Endokrinologi Reproduksi, Hotel Savoy Homann Bidakara Bandung, 6 Oktober
2002. Artikel.
- Syafruddin.
Abortus Provocatus dan Hukum. USU-Library. 2003.