Senin, 04 Juni 2012

TUGAS AMDAL


TUGAS  AMDAL
NAMA : Gusti Ayu Endang Hartanti
NPM : 095100008
Universitas Respati Indonesia Jakarta
1. Pengertian Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan" (menurut Brundtland Report dari PBB, 1987. Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainable development. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial. (oman)
Banyak laporan PBB, yang terakhir adalah laporan dari KTT Dunia 2005, yang menjabarkan pembangunan berkelanjutan terdiri dari tiga tiang utama (ekonomi, sosial, dan lingkungan) yang saling bergantung dan memperkuat.
Untuk sebagian orang, pembangunan berkelanjutan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi dan bagaimana mencari jalan untuk memajukan ekonomi dalam jangka panjang, tanpa menghabiskan modal alam. Namun untuk sebagian orang lain, konsep "pertumbuhan ekonomi" itu sendiri bermasalah, karena sumberdaya bumi itu sendiri terbatas.
2. Lingkup dan Definisi
Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Dokumen-dokumen PBB, terutama dokumen hasil World Summit 2005 menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan.
Scheme of sustainable development: at the confluence of three preoccupations.
Skema pembangunan berkelanjutan:pada titik temu tiga pilar tersebut, Deklarasi Universal Keberagaman Budaya (UNESCO, 2001) lebih jauh menggali konsep pembangunan berkelanjutan dengan menyebutkan bahwa "...keragaman budaya penting bagi manusia sebagaimana pentingnya keragaman hayati bagi alam". Dengan demikian "pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan spiritual". dalam pandangan ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan Hijau pada umumnya dibedakan dari pembangunan bekelanjutan, dimana pembangunan Hijau lebih mengutamakan keberlanjutan lingkungan di atas pertimbangan ekonomi dan budaya. Pendukung Pembangunan Berkelanjutan berargumen bahwa konsep ini menyediakan konteks bagi keberlanjutan menyeluruh dimana pemikiran mutakhir dari Pembangunan Hijau sulit diwujudkan. Sebagai contoh, pembangunan pabrik dengan teknologi pengolahan limbah mutakhir yang membutuhkan biaya perawatan tinggi sulit untuk dapat berkelanjutan di wilayah dengan sumber daya keuangan yang terbatas.
Beberapa riset memulai dari definisi ini untuk berargumen bahwa lingkungan merupakan kombinasi dari alam dan budaya. Network of Excellence "Sustainable Development in a Diverse World" SUS.DIV, sponsored by the European Union, bekerja pada jalur ini. Mereka mengintegrasikan kapasitas multidisiplin dan menerjemahkan keragaman budaya sebagai kunci pokok strategi baru bagi pembangunan berkelanjutan.
Beberapa peneliti lain melihat tantangan sosial dan lingkungan sebagai kesempatan bagi kegiatan pembangunan. Hal ini nyata di dalam konsep keberlanjutan usaha yang mengkerangkai kebutuhan global ini sebagai kesempatan bagi perusahaan privat untuk menyediakan solusi inovatif dan kewirausahaan. Pandangan ini sekarang diajarkan pada beberapa sekolah bisnis yang salah satunya dilakukan di Center for Sustainable Global Enterprise at Cornell University.
3. Implementasi Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
Tataran Konsep dan Peraturan


Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup selama ini (sejak tahun 1972) sebenarnya aktif terlibat mengikuti dan berperan serta dalam berbagai pertemuan internasional serta KTT tentang pembangunan dan lingkungan yang diadakan oleh PBB maupun organisasi lingkungan atau negara-negara maju lainnya, mulai dari KTT pertama PBB Tahun 1972 di Stockholm (Swedia), Forum antar negara di Nairobi (1982), KTT Bumi di Rio de Jeniro di Brazil (1992) dan terakhir KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johanesburg, Afrika Selatan (2002).

Demikian juga dalam konferensi tahunan yang membahas tentang dampak perubahan iklim (COP 1 sampai COP 16) yang diselenggarakan secara bergilir di berbagai negara, Indonesia tidak pernah absen, tak terkecuali dalam konferensi tentang keanekaragaman hayati yang merupakan agenda tidak lanjut dari KTT Bumi di Rio. Beberapa hasil konferensi berupa kesepakatan (konvensi) internasional baik yang mengikat maupun yang tidak mengikat telah ditindaklanjuti (diratifikasi) oleh Indonesia menjadi Peraturan Pemerintah (PP) bahkan Intruksi Presiden (Inpres), seperti Konvensi tentang keanekaragaman hayati, pengurangan emisi karbon (CO2), pengelolaan lahan gambut dan lain-lain.

Oleh karena itu, jika ditinjau dari tingkat keaktifan dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai forum nasional dan internasional tentu saja Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat aktif terlibat dalam pembahasan tentang berbagai isu dan permasalahan lingkungan dan pembangunan baik skala regional maupun internasional (global). Indonesia juga termasuk yang cukup bahkan sangat tanggap dalam meratifikasi berbagai kesepakatan (konvensi maupun protocol) internasional menjadi Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri, yang dapat diartikan bahwa secara konseptual dan perangkat peraturan sudah sangat siap dan sangat memahami tentang pentingnya menjalankan strategi pembangunan dengan konsep pembangunan berkelanjutan.

Dalam hal ini, Indonesia sejak tahun 1982 sudah mempunyai UU tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (KPPLH), agar lingkungan hidup dikelola secara arif dan bijaksana. Lima belas tahun kemudian (tahun 1997) UU tersebut direvisi menjadi UU No. 23 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Selanjutnya, tahun 2009 (12 tahun kemudian) UU tersebut direvisi lagi menjadi UU.32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH). Ketentuan wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi kegiatan usaha yang diprakirakan akan berdampak penting terhadap lingkungan hidup sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.29 Tahun 1986, yang kemudian direvisi menjadi PP No.51 Tahun 1993 serta direvisi kembali menjadi PP No.27 Tahun 1999.

Berbagai peraturan lainnya yang terkait dengan ketentuan baku mutu lingkungan (BML) pada air, udara dan buangan limbah industri semua juga tersedia dalam bentuk PP maupun Keputusan Menteri (Kepmen) dan Peraturan Menteri (Permen), baik dari Menteri Lingkungan Hidup dan semua Menteri Teknis lainnya (PU, Kehutanan, Pertanian, Industri, Pertambangan dan lain-lain).

4. Implementasinya di Lapangan

Pertanyaan kita sekarang, apakah dengan sejumlah banyak peraturan yang ada terkait dengan pengelolaan lingkungan dalam bentuk UU, PP, Kepmen, Permen bahkan sampai Perda (Gubernur maupun Bupati) kondisi lingkungan dan sumberdaya alam di Indonesia sejak dimulainya proses pembangunan dulu masa orde baru, Pelita I (1969) sampai orde reformasi (2001-2011). Saat ini kondisi lingkungan dan SDA kita masih terpelihara baik, atau semakin rusak parah?

Jawabannya tentu saja kita sudah tahu semua bahwa dari data yang kita miliki dan dari uraian dalam tulisan terdahulu kondisi lingkungan dan SDA kita seperti: hutan, laut, sungai, tanah, air dan udara sudah mengalami pencemaran dan perusakan dari tingkatan ringan sampai berat. Dengan demikian implementasi strategi Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia baru di tataran konsep dan peraturan perundang-undangan, sedangkan implementasinya di lapangan belum berjalan.

5. Faktor Penyebab

Pertanyaan kita selanjutnya adalah kenapa strategi Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia yang di tataran konsep dan peraturan sudah cukup memadai tetapi dalam kenyataannya di lapangan belum atau bahkan tidak berjalan? Untuk bisa menjawab pertanyaan tersebut harus kita kenali dulu siapa saja aktor (pelaku) dan stakeholder (para pihak) yang terlibat di lapangan dalam aktivitas pembangunan tersebut.

Ambil saja contoh kasus aktual terkini adalah pengelolaan tambang batubara di Kalimantan Timur, tambang nikel di Nusa Tenggara Barat serta tambang gas Lapindo di Sidoarjo (Jawa Timur). Ketiga contoh kasus tersebut dalam beberapa bulan terakhir rame diberitakan di media massa bahwa masyarakat di sekitar kegiatan eksploitasi tambang melakukan demo kepada pemerintah dan investor menuntut ganti rugi atas keberadaan dan aktivitas para investor tersebut yang dianggap telah merugikan masyarakat, akibat terjadinya pencemaran (lingkungan), kerusakan lahan, bahkan kehilangan lahan dan rumah tempat tinggalnya akibat terendam oleh lumpur Lapindo sehingga pembangunan dalam hal ini berupa pengelolaan sumberdaya alam (tambang) tidak memberi manfaat (dampak positif) apapun kepada masyarakat, baik ekonomi, sosial maupun ekologi (lingkungan).

Bila kita simak kasus tersebut, maka aktor utama dalam hal ini adalah investor (pengusaha) sebagai pemilik modal dan pemerintah sebagai penguasa yang memberikan izin beroperasi. Di sisi lain terdapat masyarakat yang terkena dampak langsung oleh keberadaan aktifitas eksploitasi penambangan tersebut, baik positif maupun negatif. Jika proses (aktifitas) penambangan tersebut dilakukan berdasar prinsip pembangunan berkelanjutan, maka ketiga unsur yang terlibat dan terkait dalam proses penambangan tersebut, yaitu pengusaha, pemerintah dan masyarakat seharusnya sama-sama mendapatkan manfaat (dampak positif) baik secara ekonomi maupun sosial.

Dalam hal ini fakta yang terjadi di lapangan seringkali penguasa dan pengusaha selalu diuntungkan. Sebaliknya, masyarakat seringkali dirugikan atau menjadi korban. Dengan demikian, yang berlaku adalah prinsip ketidakadilan dan ketidaksetaraan. Oleh karena itu, jika kondisi demikian dibiarkan maka dalam jangka panjang yang akan terjadi adalah konflik antara pengusaha-penguasa dengan masyarakat. Sementara itu, kondisi sumberdaya alam akan terus terkuras habis dan rusak.

6. Solusi

Agar konflik sosial dan perusakan SDA tidak terjadi maka solusi yang bisa ditempuh adalah ketiga aktor dalam pembangunan tersebut, baik pengusaha maupun penguasa (pemerintah) serta masyarakat harus bertindak secara arif dan bijaksana, tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan serta kaidah-kaidah (norma) serta hukum lingkungan yang berlaku. Pemerintah harus berperan sebagai regulator yang adil dan bijaksana, tapi juga tegas. Pengusaha harus peduli dan bertanggung jawab kepada masyarakat, sehingga terjalin komunikasi dan kebersamaan yang harmonis serta produktif antara keduanya. Demikian pula masyarakat harus berperan aktif dalam memantau jalannya pembangunan sehingga kondisi SDA dan lingkungan tetap terjaga kelestariannya.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar